Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI): Untuk Praktik Keinsinyuran di I ndonesia

Oleh:

Ir. Sugeng Endarsiwi, ST, EMBA., IPM., ASEAN Eng., ACPE. - Application Technology In Printing and Printing Ink Industry, Indonesia

 


Betul sekali! Insinyur yang melakukan praktik keinsinyuran di banyak negara umumnya harus memiliki surat tanda registrasi atau lisensi yang sah. Dokumen ini menunjukkan bahwa mereka memiliki kualifikasi yang diperlukan, seperti pendidikan formal di bidang teknik, pengalaman kerja yang relevan, dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk melakukan praktik teknik dengan aman dan efektif.

Dengan memiliki surat tanda registrasi ini, insinyur menunjukkan kepada masyarakat dan klien bahwa mereka mematuhi standar profesional dan etika yang telah ditetapkan oleh badan pemerintah atau lembaga yang mengatur profesi insinyur.

Ir. Sugeng Endarsiwi - Ho Chi Minh City, Viet Nam (2016)

Ini juga memberikan keyakinan kepada klien bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh insinyur tersebut akan dilakukan dengan standar yang tinggi, memperhitungkan aspek keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat serta lingkungan.

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal adalah seorang insinyur yang berencana untuk melakukan praktik keinsinyuran, sangat penting untuk memastikan bahwa semua persyaratan lisensi atau registrasi dipenuhi sesuai dengan hukum dan regulasi di wilayah tempat Anda berpraktik.

Tangerang, Indonesia: April 12, 2024

Comments

Popular posts from this blog

PROFESIONAL INSINYUR - KTA

ACPE : The 51st Meeting of ASEAN Chartered Professional Engineer Coordinating Committee (ACPECC)

PRINTING INDUSTRY IN ASEAN