Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2023 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan [1] [2].
Poin-poin utama dari perubahan ini adalah:
- Perluasan ruang lingkup kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, termasuk penyesuaian penggunaan tingkat komponen dalam negeri[2].
- Penguatan dukungan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mempercepat peningkatan ekosistem kendaraan bermotor listrik [2].
- Penyesuaian regulasi terkait percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan [2].
Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan teknologi kendaraan listrik di Indonesia, yang diharapkan dapat mengurangi emisi karbon dan meningkatkan efisiensi energi dalam sektor transportasi [1] [2].
Apakah ada aspek tertentu dari peraturan ini yang ingin Anda ketahui lebih lanjut?
References
Comments
Post a Comment